Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I Provinsi Riau, Larshen Yunus. (dok. Pribadi)

Bupati Rohil Dilaporkan, Larshen Yunus: Jangan Terlalu Keras, Kasihan Pak Bupati

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I Provinsi Riau, Larshen Yunus tanggapi laporan Polisi (LP) yang di Tujukan kepada Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong S.IP dan sang istri Sanimar S.Pd.

Sebagai informasi, Bupati Rohil dilaporkan terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana oleh seorang pengusaha bernama Hendri Ardi.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Register: STPL/B/103/III/2023/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 13 Maret 2023 yang lalu.

Terkait hal tersebut, Larshen Yunus mengatakan bahwa pihaknya dari awal berharap dan mendorong agar Permasalahan itu diselesaikan Lewat Jalur Kekeluargaan saja.

“Bagi kami, LP tersebut sangat aneh bin ajaib. Kok bisa-bisanya seorang Kepala Daerah terlibat dalam kasus Penipuan dan atau Penggelapan? Bupati sekelas Afrizal Sintong dinilai tidak serendah itu. Jabatannya saja sudah sangat Terhormat, apalagi kalau hanya dihitung dengan Nominal yang tak seberapa itu, Wallahuallam Bissawab” ujar Larshen Yunus.

Ia juga mengatakan, bahwa alangkah baiknya pihak Pelapor dan Terlapor duduk satu meja dulu, jangan terlalu tegang, apalagi Selisih Faham dan Sentimen Lewat berbagai Media Sosial (Medsos) maupun Media Online.

“Sudahlah itu Pak Hendri Ardi, Kamilah yang Memohon dan Bersujud dihadapan bapak. Sampaikan juga sama Pengacara Bapak, Hidup harus saling Memaafkan. Jangan Terlalu Keras seperti itu. Kalau memang benar Puluhan Milyar Rupiah Uang bapak dimakan Bupati Rohil beserta Istri, maka alangkah lebih bijak Uang itu minta di Kembalikan. Jangan main-main Hukum seperti ini. Kasihan sama bapak Bupati, terlalu banyak yang harus di pikirkannya. Masyarakat Rohil sangat membutuhkan Bupati Afrizal Sintong” tutur Larshen Yunus.

Kembali dia menegaskan, agar Permasalahan tersebut mesti dibawa damai saja. Kalaupun ada unsur Kerugian, maka bagi terlapor wajib mengembalikan.

“Kendati memang yang kami tahu, bahwa LP sangat sulit untuk cepat di Cabut, karena memang sudah langsung ter Register hingga ke Mabes Polri. Kalaupun itu terjadi, maka mesti melalui Gelar Perkara dulu. Walaupun memang ujung-ujungnya akan dibuka Ruang Restoratif Justice (RJ). Ayo Pak Hendri Ardi, Berdamailah dengan Bupati Rohil Afrizal Sintong beserta Istri. Damai itu Lebih indah,” tandasnya.

(Eky)

Check Also

Dukung Pemerintah Tangani Stunting, Polres Ponorogo Gelar Bakti Sosial

Kepedulian Polri terhadap penanganan stunting kembali ditunjukkan jajaran Polres Ponorogo Polda Jawa Timur. Kali ini …

Tinggalkan Balasan