“Apapun bentuknya mekanisme itu harus ada dalam Daftar Isian Anggaran Kinerja Daerah (Dikda) atau DPA (Daftar Proyek Anggaran) sesuai yang di maksud”, tuturnya.
Diakuinya Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) kami besar, tapi akhirnya kocek itu harus keluar, baik itu bertemu atas undangan warga atau pun hal lain secara prinsip penyelesaian masyarakat.
“Dulu kami punya dana taktis (pos major) sewaktu waktu dapat dipergunakan sesuai kebutuhan yang mendesak,” tambahnya. (11-11-2016)