Cangkruan di Warung Kopi, Seorang Pria di Sumenep Ditangkap Polisi

oleh
oleh

Sumenep, sketsindonews – Hamdani (50) warga Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, tidak lagi dapat berkumpul dengan teman-temannya di warung kopi, setelah polisi menangkapnya gara-gara kedapatan membawa narkotika jenis sabu. 

Berdasarkan penyelidikan polisi, Hamdani dibekuk saat asyik ngobrol dengan teman-temannya. Seperti kebanyakan orang, dia bercangkruan di warung sambil menikmati kopi. 

“Hamdani ditangkap polisi beserta barang bukti sabu seberat 0,33 gram yang disimpan dalam jaketnya. Lokasinya di warung kopi, di Dusun Raas Barat, Desa Rombiya Timur, Kecamatan Ganding,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Senin (9/3/2020). 

Menurut polisi, penangkapan tidak lepas dari informasi masyarakat. Setelah itu, Polsek Ganding melaksanakan interogasi penyelidikan dan memantau gerak-gerik dugaan pelaku.

“Dari itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ungkap dia. 

Barang bukti selain sabu, polisi mengamankan satu buah pipet kaca, satu buah sedotan dari plastik, dan satu buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik. 

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf A, UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukasnya. (nru/skt)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.