Tangerang, sketsindonews – Pandemi tidak menyurutkan semangat Kanwil DJBC Banten untuk terus bersinergi dalam Menggempur Rokok Ilegal. Operasi pasar masih dilakukan diberbagai daerah di Provinsi Banten dalam rangka mengkampanyekan Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Sebagai bagian dari implementasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten mengajukan surat permohonan personil untuk mendampingi Operasi Pasar yang dilaksanakan selama dua minggu 14 Oktober hingga 20 Oktober 2022 di dua Kota (Kota Serang dan Kota Cilegon) dan dua Kabupaten (Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang).