Tangerang, sketsindonews – Kuasa Hukum Bambang Sutriyatno seorang terdakwa tunanetra, yakni Riesqi Rahmadiansyah ungkapkan mendapat ancaman saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan, selasa (21/5/2019).
Setelah selesai persidangan Kuasa Hukum Terdakwa Disabilitas Netra, Riesqi Rahmadiansyah dan Muhammad Irwan, menyatakan
“Ya kami sempat mendapat informasi kami diancam akan di ‘sikat’ oleh pihak yang tidak diketahui identitasnya,” ungkap Riesqi yang juga didampingi Muhammad Irwan.
Irwan menambahkan bahwa ucapan tersebut diketahui oleh asisten dari Tim Kuasa Hukum. Namun ia enggan mempermasalahkan hal tersebut.
“Biarkanlah, itu adalah bahasa orang orang panik yang tidak ingin kasus ini terbuka jelas, jika nanti ada ancaman nyata baru kami bertindak,” ujarnya.
Dalam sidang lanjutan dengan Nomor Perkara 837/Pid.B/2019/PN.TNG yang dipimpin oleh Hakim Mahmuriadin kali ini digelar dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ada 5 saksi yang dihadirkan hadir dalam saksi tersebut adalah SW yang merupakan Pelapor, DM sebagai Manager keuangan tempat terdakwa bekerja, serta S dan I tempat vendor atau rekanan terdakwa bekerja, terakhir I seorang PNS yang merupakan pegawai pendapatan daerah DKI Jakarta.
Dalam kesaksianya, Pelapor menjelaskan bahwa pihak yang dirugikan dalam perjanjian tersebut adalah bukan PT tempat SW sebagai Komisaris, tetapi tempat anak perusahaan SW sebagai komisaris, dalam keterangannya tersebut Saksi SW tidak mengetahui jumlah komposisi saham yang ia miliki.
Sementara kesaksian DM menyatakan bahwa uang yang digunakan memang uang tempat Perusahaan tempat pelapor menjadi komisaris, tapi perjanjian kerjasama itu merupakan anak perusahaan dengan PT lain, bukan tempat SW sebagai komisaris, dan SW menutup kesaksiannya dengan cerita mengetahui bahwa Terdakwa Bambang sudah memberitahukan bahwa ia juga korban, tetapi SW tidak menggubrisnya.
Menanggapi hal tersebut, Riesqi merasa ada yang aneh dengan pernyataan pelapor.
“Ini aneh, kok bisa yang rugi anak perusahaan tetapi yang melaporkan malah perusahaan induk, sedangkan yang mestinya melaporkan adalah anak perusahaan, dan juga kok komisaris tau ada kerugian malah tidak membantu terdakwa membuat laporan, apa ini termasuk dari jebakan karena terdakwa Disabilitas Netra,” ujarnya.
Sebagai informasi, sidang akan dilanjutkan pada Kamis 23 Mei 2019 mendatang dengan agenda masih keterangan saksi dari JPU, Tim Penasehat Hukum juga berencana akan menghadirkan saksi ahli baik mengenai ahli pidana dan juga ahli management korporasi.