Dewan Pers Larang PWI Berkantor di Gedung Dewan Pers

oleh
oleh

Dewan Pers secara resmi melarang Hendry Ch Bangun, mantan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), untuk berkantor di lantai 4 Gedung Dewan Pers Jakarta. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar oleh Dewan Pers pada 29 September 2024, menyusul adanya perselisihan internal di tubuh PWI.

Hendry Ch Bangun sebelumnya diberhentikan secara penuh oleh Dewan Kehormatan PWI, yang menilai bahwa ia telah melakukan sejumlah pelanggaran. Dengan pemberhentian ini, ia tidak lagi memiliki hak untuk berkantor di Gedung Dewan Pers atau menggunakan fasilitas di sana. Keputusan tersebut mengacu pada surat dari PWI yang diajukan kepada Dewan Pers pada bulan September 2024.

Dalam rapat pleno tersebut, Dewan Pers juga memutuskan untuk menangguhkan penggunaan ruang di Gedung Dewan Pers oleh kedua pihak yang berseteru dalam kepengurusan PWI. Hal ini dilakukan guna menjaga integritas Gedung Dewan Pers yang merupakan aset negara, serta memastikan tidak ada penggunaan ruang secara sepihak sebelum konflik internal selesai.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.