Dianggap Cacat, Rey: Akta Pengakuan Hutang Haruslah Dinyatakan Batal Demi Hukum

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Perusahaan Perantara Pedagang Efek PT. CGS CIMB NIAGA yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia tower 2, Lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan 12190, mengajukan Permohonan Wanprestasi selaku Pemohon terhadap Yahya Basamalah selaku Termohon kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) berdasarkan Akta Pengakuan Hutang Nomor 02 tanggal 4 September 2015 yang dibuat oleh Eko Putranto, S.H., Notaris di Jakarta.

Perkara Arbitrase tersebut telah terdaftar dalam perkara Nomor 42044/VII/ARB-BANI/2019 tanggal 31 Juli 2019 dengan Majelis Arbiter yang diketuai oleh Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., FCBArb., Prof. Dr. Djuhaendah Hasan, S.H., FCBArb., dan Prof. Achmad Zen Umar Purba, S.H., LL.M., FCBArb masing-masing selaku anggota arbiter.

banner 300x600

Adapun Termohon diwakili oleh para Advokat yang tergabung pada Kantor Rey & Co Jakarta Attorneys at Law yang diwakili oleh Alessandro Rey, SH., MH., MKn., BSC., MBA., LUTCF, LUF, FSS, CPM, CLA, IPC, CRA, CTA, CLI, CTL, CCL., Kartika Sari Putri, SH, MH., dan Lukman Wicaksono, SH., yang berkedudukan di Jakarta dan berlamat di Wisma Bayuadji Lantai 2 Suite 205, Jalan Gandaria Tengah III Nomor 44, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12130.

Sedangkan Kuasa Hukum Pemohon adalah kantor Advokat Bayuputra Hutasoit Ganie (BHG) yang diwakili oleh Audy Bayu Putra, S.H., M.H., Nadia Saphira Ganie, S.H., LL.M., dan  Aditya Bagus Anggariady, S.H., yang beralamat di Graha Mitra Lantai 3, Jalan Pejaten Barat Raya Nomor 6, RT.001/RW.008, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Dalam Akta Pengakuan Hutang Nomor 02 tanggal 4 September 2015 yang dibuat oleh Eko Putranto, S.H., Notaris di Jakarta yang menjadi dasar Permohonan Pemohon merupakan akta yang dibuat tanpa dasar karena dibuat tanpa melekatkan surat dan dokumen pada minuta akta yang menjadi dasar diterbitkannya salinan Akta Otentik. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan fakta bahwa nilai hutang yang tercantum dalam Akta Pengakuan Hutang tidak sesuai/tidak sama dengan Cash Statement yang diterbitkan oleh Pemohon sendiri. Jika Akta tersebut dibuat tanpa dasar karena tidak melekatkan Cash Statement maka Akta tersebut bukan lagi merupakan Akta Otentik seperti yang ditentukan dalam Pasal 1868 KUHPerdata,” ujar Rey, melalui siaran pers yang diterima sketsindonews, Rabu (6/5/20).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.