Dianggap Kurang Tepat Penuntut Umum Ajukan Banding Atas Vonis Hakim PN Jakpus

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Jaksa Penuntut Umum Santoso dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, mengajukan upaya hukum banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan hukum banding yang dilakukan penuntut umhm lantaran putusan majelis hakim yang diketuai Desbenneri Sinaga, dianggap kurang tepat.

banner 300x600

Sebab, jaksa menuntut Terdakwa Rudy Kurniawan selama tiga tahun penjara, sedangkan majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rudy hanya 1 tahun 8 bulan penjara.

Proses pemeriksaan berkas perkara banding atau inzage dengan nomor 1123/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst, telah dilakukan pada 23 Januari 2020. Dan telah dikirim ke PT DKI 29 Januari 2020 dengan nomor W10-UI/136/HK.01.1.2020.03.

Perlu diketahui, terdakwa Rudy mempunyai sederet masalah kasus hukum, menurut sumber sketsindonews.com, Rudy akan diperiksa dalam waktu dekat ini oleh penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya dalam perkara sumpah palsu yang dilaporkan oleh Dr.Eddy Wijaya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.