Home / Hukum dan Kriminal / Dibilang Belum Beri Bukti Kepemilikan, Begini Kata Pelapor Kasus Dugaan Pencurian

Dibilang Belum Beri Bukti Kepemilikan, Begini Kata Pelapor Kasus Dugaan Pencurian

Jakarta, sketsindonews – Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan oleh sejumlah oknum tak dikenal masih menuai kritik dari berbagai pihak di Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi.

Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, AKP Ridho Perasetia mengatakan, kedua pihak antara pelapor dan terlapor belum menunjukan bukti kepemilikan maupun penguasaan fisik dari Kebun tersebut.

“Dari kemarin penyidik saya minta sama kedua belah pihak mereka belum dapat menunjukkan dengan berbagai alasan” kata Ridho kepada Sketsindo saat dihubungi, Senin (21/2/22).

Dia juga menuturkan, pihaknya tidak mempunyai dasar apapun untuk mengamankan para terduga pelaku karena tidak mempunyai dasar penangkapan.

“Seperti yang saya jelaskan tadi, kedua belah pihak belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan kebun tersebut. Polisi menangkap harus ada dua alat bukti” ucapnya.

Ridho menambahkan, masih memproses perihal pengancaman yang dilakukan orang tak dikenal kepada pelapor maupun saksi pelapor.

“Untuk pengancaman masih kami selidiki benar atau tidaknya” sambungnya.

Disisi lain, RS (pelapor) membantah hal tersebut. Pasalnya, dirinya mengatakan sudah memberikan bukti kepemilikannya dengan lengkap.

“Saya sudah kasih ke pak Rusdan (penyidik), saya lengkapi lagi waktu saya di BAP waktu hari jumat tanggal 18 Februari 2022. Kalo saya gak punya bukti kepemilikan, apa dasar saya melapor kalo gak ada bukti kepemilikan.” kata RS kepada Sketsindo saat dihubungi, Selasa (22/2/22).

Kendati demikian, RS justru mempertanyakan pihak Polres lantaran penyidik tersebut bertanya terkait hutang piutang.

“Apa urusannya Polisi dengan hutang piutang, hutang piutang kan perdata, yang saya laporkan ini kan pidana, kenapa jadi mencampuri yang bukan tupoksi dari Kepolisian” tegasnya.

RS juga mencurigai adanya oknum di belakang layar yang ikut mengintervensi laporannya tersebut sehingga Polres Tanjabtim tidak berani bertindak apa-apa.

“Karena kemarin tidak diamankan (pelaku) dan barang bukti diduga sudah di jual, saya mengalami kerugian sekitar Rp. 20 juta, hasil dari panen yang diambil para pelaku” pungkasnya.

Dalam pemberitaan Sketsindonews.com sebelumnya, Kuasa hukum RS, Jhon Saud Damanik mengatakan, banyak kejanggalan yang dialami kliennya terkait dugaan kasus pencurian dengan pemberatan di Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi.

“Ini kan bisa diduga para terlapor kebal hukum dan Polres Tanjabtim ga berani bertindak apa-apa. Sudah tertangkap tangan sama penyidik, tapi cuma dilihatin aja, barang bukti juga diduga sudah dijual. Kemudian, klien saya juga di ancam mau dibunuh, tapi gak ada tindakan dari Polres” ungkap Jhon Kepada Sketsindo saat dihubungi, Senin (21/2/22).

Jhon menilai, hal tersebut dianggap ada oknum dibalik layar tersebut yang membuat Polres tidak berani mengamankan para pelaku tersebut.

“Ya kalo begini kan patut kita duga ada yang membekingi, entah ada Jenderal dibelakang, entah ada Jaksa, ataupun Hakim, atau siapalah kita gak tau apa penyebabnya Polres gak berani mengamankan” sambungnya.

Dia juga mengungkapkan, kliennya sudah memberikan bukti kepemilikan lahan Kelapa Sawit tersebut kepada penyidik.

(Fanss)

Check Also

Webinar Kepemimpinan Hakim Perempuan dan Peningkatan Keragaman di Peradilan, Ini Pesan Ketua MA …

Untuk mewujudkan peradilan yang inklusif tidak cukup sebatas dilakukannya penyesuaian terhadap layanan atau aksesibilitas di …

Watch Dragon ball super