Diduga Bermasalah, Pembangunan Perumahan Summarecon Bogor Diminta Dihentikan

oleh
oleh
Martinus Siki selaku kuasa hukum warga dari Trikota & Partners (Tengah - Kemeja Biru) bersama Presiden Majelis Dzikir RI-1 Habib Salim Jindan (Tengah - Jaket Hitam) bersama perwakilan warga usai mengikuti jalannya proses peninjauan lokasi, Kamis (31/3/22). (sketsindonews)

Bogor, sketsindonews – Petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bogor gelar peninjauan lokasi untuk menindaklanjuti permasalahan antara Trikota & Partners sebagai kuasa hukum Ahli waris dengan PT Kencana Jaya Properti Agung dan atau PT Summarecon, Tbk terkait kepemilikan lahan di lokasi pembangunan Perumahan Summarecon Bogor di Desa Nagrak, Sukaraja, Bogor, Kamis (31/3/22).

Giat peninjauan lokasi yang dilakukan Petugas Pemda Kabupaten Bogor  yang didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tersebut dihadiri kedua belah pihak yang sama-sama merasa sebagai pemilik lahan.

Kepala Bidang Data dan Pengendalian pada Dinas PTSP, Ruslan, mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan peninjauan lokasi dalam rangka memfasilitasi penyelesaian permasalahan lahan yang diadukan oleh warga yang didampingi pengacara kantor hukum Trikota and Partners.

“Kami dari pemerintah daerah lakukan peninjauan lokasi untuk memfasilitasi pak Martinus Siki sebagai kuasa hukum warga terhadap pihak Summarecon ini, nanti seperti apa mudah-mudahan ini bisa dimusyawarahkan, ada jalan keluarnya, kita hadir di sini bersama Satpol PP dan bagian hukum ingin ada penyelesaian,” ujarnya.

Proses peninjauan lokasi

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.