Diduga Lakukan Pencabulan, Habib Husein Alatas Ditangkap Resmob Polda Metro Jaya

oleh
oleh
gambar ilustrasi
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus benarkan telah ada penangkapan terhadap Habib Husein Alatas pada Hari Senin 16 Desember 2019 kemarin. Hal tersebut disampaikan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/12/19).

Menurut Yusri, penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKP Noor Marghantara, di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 10.00 pagi, berdasarkan laporan korban bernomor LP/7694/XI/2019/PMJ/Dit Reskrimum pada 27 November 2019 lalu.

“Menangkap satu pelaku tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan atau pencabulan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan,” jelasnya.

Dijelaskan bahwa pada awalnya korban mendatangi Habib Husein Alatas yang sehari-hari membuka praktik pengobatan alternatif di Kecamatan Setu, Bekasi, untuk berobat, hingga akhirnya terjadi perbuatan tidak senonoh tersebut.

“Korban merasa sakit, sehingga melakukan pengobatan di sana,” ucapnya seperti dikutip dari detik.

Saat ini Habib Husein telah resmi dijadikan tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 290 KUHP dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (17/12/19).

“Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan dan sudah masuk penyidikan,” ujar Yusri.

Saat ini kata Yusri, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan meminta keterangan saksi untuk mengetahui apakah masih ada korban lain.

“Baru satu (yang melapor), perempuan yang melaporkan,” ucapnya.

(Sumber: detik)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.