Diduga Memuat Konten Penghinaan Palestina, Polisi Upayakan Restorative Justice

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Polisi memberhentikan penahanan kasus seorang petugas kebersihan berinisial HL alias Ucok karena diduga memuat konten penghinaan terhadap Palestina di media sosial TikTok.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto membeberkan, penyidik mengambil penyelesaian perkara dengan pendekatan restoratibe justice.
“Kasus Ucok diselesaikan melalui restorative justice” kata Artanto saat dikonfirmasi pada Kamis (20/5/21)

banner 300x600

Artinya, penanganan perkara itu diselesaikan melalui mediasi dan metode perdamaian yang tidak mengedepankan penindakan hukum pidana.
Dalam hal ini, lanjut Artanto, penyidik mempertimbangkan bahwa tersangka sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Selain itu, pelaku tidak memahami permasalahan yang terjadi antara Palestina dan Israel sehingga iseng-iseng membuat konten tersebut.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.