Jakarta, sketsindonews – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezen Simanjuntak mengatakan keputusan pencopotan oknum Jaksa yang diduga terlibat kasus mafia tanah tertuang dalam surat Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021Â tanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa “Pembebasan Dari Jabatan Struktural.
“Chaerul akan ‘non-job’ selama dua tahun, setelah dua tahun, Chaerul bisa kembali aktif dalam jabatan struktural. Tapi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung,” kata Leonard, Jumat, (30/04/21).
Diketahui, Sesjamdatun Kejaksaan Agung Chaerul Amir bersama pengacara bernama Natalia Rusli, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan penipuan, dimana pelapornya adalah pengacara dari kantor LQ Indonesia Lawfirm, Jaka Maulana.
“Laporan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” ujar Jaka dalam keterangan tertulis pada Jumat, (26/03/21).