Diduga Sebar Hoax PNS Diadili

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Heru Hanindyo selaku Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhirnya menggelar persidangan perdana kasus undang-undang informasi transaksi elektronik atau ITE atas nama Terdakwa Budi Usman.

Persidangan ini adalah yang ketiga kalinya, karena selama dua kali persidangan Budi Usman tidak hadir di persidangan.

banner 300x600

Diletahui, penuntut umum Yerich Mohda dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tidak melakukan penahanan dengan dalih ancaman hukuman terhadap Budi Usman selama 4 tahun penjara.

Dalam surat dakwaan penuntut umum, Budi Usman dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Untuk itu majelis hakim mengingatkan lelaki berstatus pegawai negeri sipil itu, agar patuh memenuhi panggilan persidangan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.