Jakarta, sketsindonews – Heru Hanindyo selaku Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhirnya menggelar persidangan perdana kasus undang-undang informasi transaksi elektronik atau ITE atas nama Terdakwa Budi Usman.
Persidangan ini adalah yang ketiga kalinya, karena selama dua kali persidangan Budi Usman tidak hadir di persidangan.
Diletahui, penuntut umum Yerich Mohda dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tidak melakukan penahanan dengan dalih ancaman hukuman terhadap Budi Usman selama 4 tahun penjara.
Dalam surat dakwaan penuntut umum, Budi Usman dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Untuk itu majelis hakim mengingatkan lelaki berstatus pegawai negeri sipil itu, agar patuh memenuhi panggilan persidangan.