Diklaim Tangkap Orang Tanpa Bukti, Ini Respon Polisi

oleh
oleh
banner 970x250

Tangerang, sketsindonews – Polsek Cipondoh, Kota Tangerang masih menuai kontroversi terkait penangkapan yang dilakukan oknum anggota dalam kasus dugaan penadah Anjing.

Berdasarkan surat perintah penangkapan berwarna kuning yang beredar dengan Nomor : SP. Kap/37/II/2022/Reskrim, yang telah ditanda tangani Kapolsek tersebut, seorang warga ditangkap di kediamannya di Kawasan Jakarta Pusat.

banner 300x600

Adapun isi surat tersebut yakni,

“Karena berdasarkan bukti yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana pertolongan jahat dari perbuatan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana, yang terjadi pada hari Jumat pada tanggal 18 Februari 2022, sekitar jam 12.00 WIB, di Green Lake City Cluster East Asia Nomor 31 Rt 004/007 Kel. Gondrong Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang.
Melakukan penggeledahan badan / pakaian tersangka. Surat perintah ini berlaku dari tanggal, 21 Februari 2022 s/d tanggal 22 Februari 2022
Setelah melaksanakan perintah ini agar membuat Berita Acara Penangkapan dan Berita Acara Penggeledahan badan / pakaian.”

Kasi Humas Polres Tangerang Kota, AKBP Abdul Rachim mengatakan, kasus tetap ditangani dan tersangka sudah diamankan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.