Home / Hukum dan Kriminal / Diklaim Tangkap Orang Tanpa Bukti, Ini Respon Polisi

Diklaim Tangkap Orang Tanpa Bukti, Ini Respon Polisi

Tangerang, sketsindonews – Polsek Cipondoh, Kota Tangerang masih menuai kontroversi terkait penangkapan yang dilakukan oknum anggota dalam kasus dugaan penadah Anjing.

Berdasarkan surat perintah penangkapan berwarna kuning yang beredar dengan Nomor : SP. Kap/37/II/2022/Reskrim, yang telah ditanda tangani Kapolsek tersebut, seorang warga ditangkap di kediamannya di Kawasan Jakarta Pusat.

Adapun isi surat tersebut yakni,

“Karena berdasarkan bukti yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana pertolongan jahat dari perbuatan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana, yang terjadi pada hari Jumat pada tanggal 18 Februari 2022, sekitar jam 12.00 WIB, di Green Lake City Cluster East Asia Nomor 31 Rt 004/007 Kel. Gondrong Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang.
Melakukan penggeledahan badan / pakaian tersangka. Surat perintah ini berlaku dari tanggal, 21 Februari 2022 s/d tanggal 22 Februari 2022
Setelah melaksanakan perintah ini agar membuat Berita Acara Penangkapan dan Berita Acara Penggeledahan badan / pakaian.”

Kasi Humas Polres Tangerang Kota, AKBP Abdul Rachim mengatakan, kasus tetap ditangani dan tersangka sudah diamankan.

“Barang bukti (Anjing) dititipkan ke pelapor, mengingat kalau di Polsek tidak ada yang urus” kata Rachim kepada Sketsindo saat dihubungi, Kamis (3/3/22).

Namun demikian, pihaknya masih akan mengecek perihal surat permohonan atau surat dari pengadilan terkait penitipan barang bukti tersebut.

“Nanti di Cek ya” sambungnya.

Dalam pemberitaan Sketsindonews.com sebelumnya, Seorang warga Sumur Batu, Jakarta Pusat mengaku di amankan Polsek Cipondoh, Tangerang Kota, lantaran diduga  menjadi penadah Anjing pada tanggal 22 Februari 2022 silam.

Seorang warga berinisial C mengaku bingung, dirinya di jemput oleh pihak Polsek Cipondoh.

“Saya dijemput, mau dimintain keterangan di Polsek, tapi sampai sana udah mau dijadiin statusnya sebagai tersangka, ya saya kaget” kata C kepada Sketsindo saat ditemui di Kawasan Jakarta, Selasa (1/3/22) sore.

Dia juga merasa heran, karena penyidik tidak mempunyai barang bukti berupa Anjing yang dimaksud.

“Sampai di Polsek, Anjing yang dimaksud gak ada sama sekali, saya tanya dimana Anjing itu, katanya di tempat penitipan, tapi Polsek ga bisa menunjukan surat tanda terima dari penitipan hewan itu” ucapnya.

C menyesalkan perbuatan oknum tersebut, pasalnya, pihak Polsek Cipondoh terkesan asal-asalan dalam menangkap orang.

“Ya masa orang diduga jadi penadah, ditangkap, tapi gak ada bukti, apa seperti itu SOP (Standar Operasional Prosedur) dari Kepolisian ya?” ketusnya.

(Fanss)

Check Also

Webinar Kepemimpinan Hakim Perempuan dan Peningkatan Keragaman di Peradilan, Ini Pesan Ketua MA …

Untuk mewujudkan peradilan yang inklusif tidak cukup sebatas dilakukannya penyesuaian terhadap layanan atau aksesibilitas di …

Watch Dragon ball super