Jakarta, sketsindonews – Jakarta Monitoring Development (JMD) memperingatkan Dinas Kehutanan, Pemakaman dan Pertamanan DKI Jakarta untuk berhati-hati dalam melakukan pembelian tanah terkait keperluaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta.
Direktur Eksekutif JMD, Mahfud Latuconsina mengatakan, Dinas Kehutanan DKI Jakarta harus memastikan kondisi tanah tersebut layak untuk bisa dibeli.
“Dinas Kehutanan DKI Jakarta harus berhati-hati dalam mengambil alih atau pembebasan lahan untuk RTH. Harus dipastikan kondisi lahan itu adalah clean and clear. Jangan sampai karena sedang mengejar target akhir tahun, lalu terburu-buru dan bermasalah ke depannya seperti masalah sertifikat,” ujar Mahfud saat dihubungi, Rabu (28/11).
Mahfud yang mendapat informasi warga perihal salah satu tanah yang terletak di Jalan Sunter Muara II Jakarta Utara atas nama H. Djasmat lagi diproses oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta diindikasikan bermasalah dan akan memiliki dampak sosial jika terburu-buru dibebaskan.