Diputus Bersalah, Mantan Dirut Taruma Indah Divonis 1 Tahun 2 Bulan

oleh
oleh
Rawi Sangker Mengenakan Kemeja Putih (Usai Sidang). (sketsindonews)

Jakarta, sketsindonews – Ketua Majelis Hakim, Antonius Simbolon memutus hukuman penjara selama satu tahun dua bulan kepada mantan Direktur PT Taruma Indah, Rawi Sangker, pada sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (14/11/19).

Saat membacakan putusan, Antonius yang juga didampingi hakim Anggota Dwi Dayanto dan Ninik Anggraini menyebutkan bahwa hal yang memberatkan Rawi Sangker adalah menjalankan tugas pokok Direktur.

“Meringankan belum pernah di hukum, berlaku sopan, dan mempunyai tanggungjawab keluarga,” papar

Rawi Sangker dinyatakan melanggar pasal 263 KUHP yakni terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembuatan surat palsu.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun 2 bulan,” ujar Antonius.

(Eky)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.