Dirut PT Taruma Indah Disidang, Kuasa Hukum: Kok Mewarisi, Pak Rawi Tidak Mengerti Masalahnya

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) gelar sidang dugaan Pemalsuan Surat dengan Nomor 878/Pid.B/2019/PN Jkt.Tim yang menjadikan Rawi Sangker sebagai terdakwa.

Sidang dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi terdakwa tersebut di Pimpin oleh Majelis Hakim Antonius Simbolon bersama dua Hakim Anggota Nun Suhaini dan Dwi Dayanto.

Kuasa Hukum Terdakwa, Subani mengatakan bahwa kliennya tidak mengetahui apa-apa terkait perkara tersebut, karena Direktur PT. Taruma Indah sebelumnya adalah Jaya Rahman, lalu digantikan oleh Rawi Sangker.

“Kami mengajukan eksepsi bahwa Error In Persona, karena dulu di BAP Pak Jaya Rahman sebagi tersangka, jadi Pak Rawi (terdakwa) ini sama sekali tidak tahu. Pada saat menjabat direktur itu tidak tahu apa-apa, tapi Pak Jaya Rahman meninggal itu masalahnya,” ucap Subani, usai sidang di PN Jaktim, Jl. Dr. Sumarno, Cakung, Jakarta Timur, Senin (16/9/19).

“Makanya kami mengajukan eksespi, ini kok mewarisi jadi Pak Rawi tapi tidak mengerti masalahnya,” tambahnya.

Terkait gugatan perdata dari ahli waris yang sebelumnya disinggung dalam Eksepsi, menurut Subani bukanlah wewenangnya.

“Oh iya ini gak ada kaitannya dengan itu, ini khusus kasus pidana, kalau perdatanya bukan kami meskipun sudah ada keputusannya, walaupun ada kaitannya tapi terpisah,” ujarnya.

Terakhir dia berharap agar eksepsinya dapat diterima oleh Majelis Hakim. “Walau tidak diterima (eksepsi) akan dilanjutkan dengan saksi-saksi,” tandasnya.

Sebagai informasi, Direktur PT. Taruma Indah, Rawi Sangker didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 266 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 266 ayat (2) KUHP, lebih Subsidair Pasal 263 ayat (1) KUHP, lebih-lebih Subsidair Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.