Diskusi LMK dan Dekot Jakarta Pusat, Persepsi Pergub 119 Penafsiran Berbeda Kebijakan Oleh Lurah

oleh
oleh

Jakarta , sketsindonews – Pertemuan silaturahim dalam penguatan kelembagaan antara anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dan Dewan Kota Jakarta Pusat dalam diskusi publik terkuak berbagai permasalahan salah satunya pandangan persepsi Pergub Nomor : 119 Tentang Operasional dan dukungan kelembagaan oleh pihak Kelurahan dalam kebijakan oleh Lurah sangat berbeda yang dilaksanakan di Aula Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih, Minggu (08/03/20).

Pergub ini banyak disikapi berbeda oleh para Lurah terkait subsatnsi Pergub tersebut sehingga menimbulkan tanda tanya Anggota LMK kaitan operasional, ujar Deny (45) Anggota LMK Pegansaan.

“Tadi jelas ada juga Kelurahan berani lakukan split anggaran itu bisa dialihkan peruntukan untuk RW, ini kan sama saja melanggar Pergub,” tandasnya.

Pemanfaatan ini jelas kita memiliki hak atas penguatan itu selain transparansi perlu dilakukan oleh seluruh Lurah, larena kami diatur dalam perda LMK sesuai DPA anggaran.

Beragam tanggapan Anggota LMK tentunya menjadikan satu indikator kalo para setiap Lurah dalam Tata Kelola keuangan kadang menyalahi aturan ketetapan karena diangap kami bagian kemitraan serta pelengkap, itu tak boleh terjadi persepsi itu, biar bagaimanapun kami dipilih oleh warga masyarakat, tegas Deny.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.