Diteror, Didatangi Preman Hingga Petugas, Demi Pertahankan Tanah Ahli Waris Siap ‘DITEMBAK’ Jika Salah

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Ahli waris tanah seluas 8500 M2 yang menjadi lokasi PT. Taruma Indah, Madrais berharap Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman terberat kepada terdakwa yang telah mengakui tanah miliknya.

“Harapannya kalau bisa dihukum seberat-beratnya,” tegas Madrais kepada awak media usai sidang di PN Jaktim, Jl. Dr Sumarno, Jakarta Timur, Senin (16/9/19).

Madrais menceritakan bahwa upaya pengambilan tanah miliknya sudah sudah dimulai sejak tahun 1994 silam, hingga terakhir dia menempati pada tahun 1997.

“Saya diteror terus, di datangi preman, ya polisi dan tentara termasuk ormas-ormas,” ungkap Madrais.

Tidak hanya teror, Madrais juga menceritakan bahwa dalam mempertahankan tanah tersebut, dia sampai dilaporkan ke Pihak berwajib. “Bisa-bisanya saya dilaporin penyerobotan tanah, Kok kita yang punya dilaporin penyerobotan,” ujarnya heran.

Dia merasa perlakuan yang diterima sangat janggal, karena menurut Madrais pihak PT. Taruma Indah hanya mempunyai SK Gubernur yang tidak diketahui berasal darimana, sementara diyakini bahwa dia memiliki bukti Girik atas tanah tersebut.

“Mau saya kalau memang punya dia buktiin aja kalau punya dia benar, kalau udah bebasin, ada ambil ngapain ribut-ribut saya orang kampung,” kata Madrais.

Madrais yang mengaku saat ini telah menguasai tanah tersebut hingga ada kepastian hukum secara tegas mengatakan siap dilaporkan jika terbukti tanah tersebut bukan miliknya.

“Kalau bukan punyanya keluarlah itu punya saya, kalau dia ada bukti dan dibebasin sertifikat, ambil tembak saya,” tegas Madrais.

Sementara pada hari yang sama, Marjuki, ahli waris tanah dengan girik 331 juga menceritakan hal yang tidak jauh berbeda. “Tahun 94 saya diteror sama Kodim, sempat saya dibawa ke Kodim 2 hari,” ungkapnya.

Menurut Marjuki, penahanan tersebut dilakukan, karena dia menolak pembuatan saluran ditanah miliknya.

Tidak hanya ditahan, kata Marjuki saat dirinya akan dibawa, ada okmum Kodim yang menarik paksa dua anaknya yang masih kecil dan melemparkan ke seng.

“Saya gak terima, yang melempar dari pihak Kodim, anak saya lagi saya pegang direbut kemudian dilempar,” ungkap Marjuki yang juga mengatakan bahwa selama penahanan dia tidak menerima tindakan kasar.

Ahli waris lain yakni Suryadi yang juga hadir dalam sidang dengan agenda tanggapan JPU atas Eksepsi terdakwa tersebut menceritakan bahwa ada laporan untuk menurunkan plang yang mereka pasang.

“Ada dari pihak Pulogadung Stel laporan ke Propam, minta diturunin plang dari Siti Khodijah,” ungkapnya.

Secara singkat, Suryadi yang menjadi ahli waris atas nama Siti Khodijah dari tanah Girik 513 Persil 155 dengan luas 8500 M2, berharap tanahnya dikembalikan.

“Banyak tanah yang dirampas, saya ahli waris Siti Khodijah, harapan pengen dimenangin biar dikembalikan kepada hali waris sekarang,” tandasnya.

Sebagai informasi, atas kasus ini Direktur PT. Taruma Indah yakni Rawi Sangker telah dijadikan terdakwa dengan didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 266 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 266 ayat (2) KUHP, lebih Subsidair Pasal 263 ayat (1) KUHP, lebih-lebih Subsidair Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.