Divonis 6 Tahun Penjara, Mantan Dirut PLN Tetap Diluar Penjara

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini memvonis mantan Dirut PLN Nur Pamudji selama 6 tahun penjara.

Ia terbukti melanggar Pasal 3 Jo Passl 18 UU 31/1999 Jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Subsidair

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Menghukum karenanya dengan pidana selama enam tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Sirajuddin, Senin (13/7/20) malam.

Sebelumnya Jakss Penuntut Umum Yanuar Utomo menuntut Nur Pamudji selama 8 tahun kurungan badan.

Kendati demikian Nur Pamudji tidak lantas menjalani hukuman yang telah dijatuhkan majelis hakim. Lantaran sejak proses persidangan berlangsung hingga vonis hakim telah diketuk, dirinya telah mendapat “restu” berupa penangguhan penahanan dari majelis hakim.

Sementara itu kuasa hukum Nur Pamudji, Julius ID Singara akan mengajukan upaya hukum lainnya. “Kami sebagai penasehat hukum terdakwa akan mengajukan upaya hukum lainnya,” katanya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.