Jakarta, sketsindonews – Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, menegaskan, bahwa Zona terbuka biru atau zona perairan dilarang jika digunakan untuk mendirikan bangunan pribadi.
Namun, zona terbuka biru diperbolehkan untuk kepentingan publik, seperti pengembangan kawasan Waduk Setiabudi Barat. Dimana, Di kawasan tersebut akan dibangun park and ride serta jogging track untuk masyarakat.