Djarot: Zona Perairan Dilarang Untuk Bangunan Pribadi

oleh
oleh
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat meninjau Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur bersama Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat, selasa (20/6). (Dok. Humas Kemenhub)

Jakarta, sketsindonews – Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, menegaskan, bahwa Zona terbuka biru atau zona perairan dilarang jika digunakan untuk mendirikan bangunan pribadi.

Namun, zona terbuka biru diperbolehkan untuk kepentingan publik, seperti pengembangan kawasan Waduk Setiabudi Barat. Dimana, Di kawasan tersebut akan dibangun park and ride serta jogging track untuk masyarakat.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.