Jakarta, sketsindonews – Sidang agenda putusan kasus pembunuhan Dokter Letty Sultri dengan terdakwa dr. Ryan Helmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jl. Dr. Sumarno, Jakarta Timur, Selasa (07/8).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fuji Harian dengan hakim anggota I Gede Heriawan dan Muhammad Sirad memutuskan bahwa terdakwa yang merupakan suami korban dijatuhi hukuman penjara seumur hidup lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya menuntut hukuman mati.
Putusan tersebut diberikan dengan perimbangan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.