DPRD DKI Soroti Pola Rekrutmen FKDM Tanpa Pergub, Kesbangpol Langkahi Kewenangan Gubernur

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Perekrutan anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) 2019 tengah menuai sorotan terkait adanya dugaan permainan calon anggota FKDM tanpa adanya landasan hukum kewenangan dari Gubernur DKI Jakarra Anies Baswedan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, menduga Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Propinsi DKI Jakarta Taufan Bakri, telah melangkahi kewenangan gubernur. Sebab, yang bersangkutan menetapkan persyaratan perekrutan tanpa adanya pergub sebagai landasan hukum.

“Jangan-jangan gubernur tidak tahu dengan perekrutan FKDM ini karena tidak mendapat laporan dari Kesbangpol DKI Jakarta. Karena, pada perekrutan yang lalu-lalu rekrutmen selalu ada pergub,” ujarnya, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (02/12/19).

“Kenapa yang sekarang tidak ada pergub? Kami khawatir ini kesbangpol melampaui kewenangn gubernur,” tambah Taufik.

Taufik mengaku telah menginstruksikan Komisi A DPRD DKI memanggil Kesbangpol Taufan Bakri untuk membahas persoalan rekrutmen ini.

Karena menurutnya hal tersebut sangat penting, mengingat tugas FKDM musti dijalankan oleh mereka memiliki kemampuan diatas rarta-rata khususnya di bidang intelejen.

“Tidak boleh rekrutmen anggota kesbangpol disamakan dengan rekrutmen karyawan swasta. Rekrutmen harus dilakukan dengan memperhatikan masalah latar belakang anggota dan pengalaman mereka mengenai kerja-kerja intelejen dan calon anggota harus orang yang memahami kondisi wilayah Jakarta secara baik,” kata Taufik.

Sementara itu, Ketua FKDM DKI Jakarta M. Rico Sinaga telah bertemu dengan Mujiyono Ketua Komisi A di Hotel Borobudur, Jakarta, dimana mekanisme rekrut anggota FKDM tersebut diserahkan keputusan mekanismenya kepada Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M.Taufik dan Ketua Komisi A Mujiyono.

Sementara Anggota FKDM Jakarta Utara Djadjang Zakaria, mengaku kecewa dengan aturan rekrutmen anggota FKDM 2019. Sebab, pelaksanaannya terkesan tidak transparan.

“Jadwal pendaftaran tanggal 2-5 Desember sangat dipaksakan. Banyak calon anggota yang kesulitan melengkapi dokumen persyaratan karena terbatasnya waktu. Padahal, pada periode-periode sebelumnya proses pendaftaran digelar selama 14 hari,” keluh Djadjang.

Lebih lanjut Djadjang juga menyoroti batasan usia 60 tahun serta persyaratan tingkat pendidikan D3 untuk anggota FKDM. Persyaratan itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2006, maupun Permendagri Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan dan nomor 46 tahun 2019 tentang strata pendidikan.

“Dalam Permendagri tidak ada tertuang tingkat provinsi istrata pendidikan minimal harus D3. Mengapa dalam aturan perekrutan FKDM 2019 oleh kesbangpol dimasukkan D3, itu sama saja Kesbangpol melampaui kewenangan Permendagri,” terangnya.

(Nanorame)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.