Driver Online dan Outsourching Tolak Permen 108 Tahun 2018

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Selama 2 hari berturut – turut beberapa organisasi terkait Driver Online lakukan demo terkait dikeluarkannya Permen 108/2018 Driver Online dan Outsourching mereka meminta dilakukan mediasi dengan Menteri Perhubungan, ujar Andian Napitupulu Anggota DPR RI FPDI.

Menurut Andian, dalam pembicaraan tersebut perwakilan organisasi yang terkait Driver Online menyampaikan penolakan terhadap Permen 108 tahun 2017. Penolakan tersebut antara lain terhadap kewajiban untuk mengurus izin angkutan sewa khusus.

banner 300x600

Izin angkutan sewa khusus melahirkan setumpuk kewajiban baru bagi para Driver online. Dengan Permen 108 mereka tidak bisa lagi mendaftar langsung secara perorangan ke Aplikator (Go Car, Grab, dan Uber). Karena menurut Permen 108 yang bisa bermitra bukanlah perorangan tapi badan hukum yg berbentuk koperasi ataupun badan usaha bentuk lainnya, terang Andian. (14/2)

Berdasarkan Permen 108 tersebut maka Pilihan para Driver Online adalah membuat badan hukum secara bersama sama agar syarat minimal 5 mobil terpenuhi atau bergabung dengan badan hukum yang sudah memiliki izin angkutan sewa khusus atau berhenti menjadi Driver Online.

Hak para individu Driver online untuk bermitra langsung dengan Aplikator menjadi hilang, hak tersebut kemudian di ambil alih oleh badan hukum.

Kalau di ilustrasikan maka Permen 108 ini bisa menjadi embrio lahirnya badan hukum yang berikut hari berpotensi menjadi serupa perusahaan Outsourcing yang mengambil selisih keuntungan dengan melakukan rekrutmen dan menyalurkan tenaga kerja.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.