Home / Berita / Dua Kubu Partai Demokrat Sama-sama ‘BERDARAH’ Beda Tujuan
Ilustrasi Sengketa Kepemimpinan Partai Demokrat. [dok. sketsindonews]

Dua Kubu Partai Demokrat Sama-sama ‘BERDARAH’ Beda Tujuan

Sengketa kepengurusan Partai Demokrat antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan kubu hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin oleh Moeldoko hingga saat ini terus bergulir.

Babak baru permasalahan tersebut dimulai pada 3 Maret 2023 lalu, saat kubu Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan sengketa kepengurusan Partai Demokrat.

PK tersebut merupakan langkah lanjutan dari putusan kasasi MA dengan perkara No.487 K/TUN/2022 yang diputus 29 September 2022 lalu terkait pengesahan AD/ART Partai Demokrat hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Cap Jempol Darah dan Donor Darah

Atas upaya PK tersebut, Partai Demokrat kubu AHY pun bereaksi dengan menggelar aksi cap jempol darah di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi No. 41, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/23) sebagai bentuk penolakan terhadap langkah yang diambil kubu KLB.

“Sebagai bentuk perlawanan, mari kita hadir kembali dan berikan dukungan dalam ‘Orasi Mimbar Bebas Selamatkan Demokrasi dan Aksi Cap Jempol Darah II’,” kata Wasekjen Demokrat Renanda Bachtar dikonfirmasi, Jumat (23/6/23), seperti dikutip dari detikcom.

Renanda menyebut kader Demokrat akan terus mengawal marwah partai. Ia menuding Moeldoko masih berusaha merebut partai untuk melakukan penjegalan terhadap Anies Baswedan.

“Merespons statement KSP Moeldoko yang menyebutkan ‘biar darahnya habis’ atas aksi cap jempol darah hari Jumat minggu lalu, dan KSP Moeldoko terus berusaha membegal Partai Demokrat yang juga ini jalan untuk membegal Anies Baswedan sebagai Capres dari Partai Demokrat,” ujarnya.

Dalam kegiatan Cap Jempol Darah tersebut massa relawan dan kader mengantre untuk membubuhkan cap jempol darah itu di kain putih yang telah disediakan, mereka juga membubuhkan tanda tangannya. Di salah satu sudut, lukisan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terpampang bertuliskan ‘No Peace No Justice’.

Sejumlah pengurus DPP Partai Demokrat hadir di lokasi, seperti Sekretaris Eksekutif DPP Partai Demokrat Sigit Raditya dan Kepala BPJK DPP Partai Demokrat Umar Arsal. Mereka juga membubuhkan cap jempol darahnya.

Kegiatan yang berhubungan dengan darah juga dilakukan oleh Partai Demokrat KLB di Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (24/6/23). Namun berbeda dengan kubu AHY, kubu Moeldoko lebih memilih melakukan aksi donor darah.

“Siapa yang mau berdarah-darah kita mendingan sumbang darah donor darah bermanfaat yakan daripada terbuang ditempelin ditembok-tembok bukan berpahala nanti ditembok-tembok mala banyak semut kan gitu bau amis mala ya jadi sia-sia mubazir jadi sampah ya jadi ga bagus yatoh nah itulah ngapain emang siapa yang mau berdarah darah,” kata Sekjend Partai Demokrat KLB, Jhoni Allen Marbun yang seakan menyinggung kegiatan aksi Cap Jempol Darah kubu AHY.

Sekjend Partai Demokrat (PD) KLB, Jhoni Allen Marbun ikut berpartisipasi dalam kegiatan Donor Darah yang digelar di Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (24/6/23).

Kepada awak media, Jhoni menekankan bahwa aksi Donor Darah tersebut murni sebagai bentuk keperdulian terhadap masyarakat.

“Tidak ada niat apa-apa kecuali menunjukan rasa empatik kita terhadap masyarakat bukan untuk menunjukan bahwa kita melakukan sesuatu demi untuk ambisius, keinginan pribadi atau kelompok,” tegasnya.

Terkait PK yang diajukan PD KLB, kata Jhoni semuanya diserahkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Toh pengadilan adalah peradilan Tuhan yang benar kenapa kita harus desak-desak, ngapain kita harus tekan-tekan dengan aksi yang menurut saya percuma terbuang,” ujarnya.

“Kalau sampean merasa bener ya tenang-tenang aja ya karena kami merasa bener dan yakin dengan petunjuk Tuhan Yang Maha Kuasa, doa pada rakyat Indonesia apalgi tadi kata ibu-ibu kita berdoa, kata ibu-ibu doa ini pasti di dengarkan Tuhan, amin, kita serahkan kepada pengadilan dalam hal ini mahkamah agung, dan mahkamah agung tidak usah terpengaruh dengan tekanan-tekanan yatoh lakukanlah yang terbaik untuk bangsa ini karena apa, partai politik itu menjadi satu pilar bangsa untuk membangun bangsa ini karena mendapatkan APBN kalau dipartai politik saja sudah terjadi tekan menekan yatoh sebuah katakanlah nomor-nomor caleg dimintain uang ga bener,” tambah Jhoni.

Kembali, dia menegaskan bahwa pengadilan itu adalah putusan Tuhan yang bukan untuk ditekan-tekan aplagi dengan berdarah-darah.

“Siapa yang mau berdarah darah kita mendingan sumbang darah donor darah bermanfaat yakan daripada terbuang ditempelin ditembok-tembok bukan berpahala nanti ditembok-tembok mala banyak semut kan gitu bau amis mala ya jadi sia-sia mubazir jadi sampah ya jadi ga bagus yatoh nah itulah ngapain emang siapa yang mau berdarah darah,” pungkasnya.

4 Novum Baru PK Demokrat KLB

Moeldoko yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya dari Hasan and Associates pun mengajukan empat bukti baru (novum) dalam PK tersebut.

Dilansir dari dokumen PK yang sudah dikonfirmasi pihak Moeldoko pada Sabtu (8/4/23), novum pertama yang diajukan yakni dokumen-dokumen berupa berita acara massa terkait pemberitaan, bahwa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 merupakan AD/ART abal-abal karena dilahirkan dan dikarang di luar Kongres V, tanpa persetujuan anggota partai dan tidak disahkan dalam kongres, bertentangan dengan Undang-undang (UU) Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat.

Novum kedua yaitu surat berupa Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 06/KLB-PD/III/2021 tentang Penjelasan tentang Perubahan dan Perbaikan AD/ART Partai Demokrat, tertanggal 5 Maret 2021, yang pada pokoknya memutuskan antara lain:

Pertama, membatalkan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020.

Kedua, AD/ART Partai Demokrat Kembali pada AD/ART hasil Kongres Bali 2005 dengan penyesuaian terhadap UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Novum ketiga adalah surat berupa keputusan sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 08/KLB-PD/III/2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat periode 2020-2021 yang pada pokoknya menetapkan DPP Partai Demokrat periode 2020-2021 dinyatakan demisioner.

Novum keempat, yaitu dokumen-dokumen berupa berita media massa terkait pertemuan Dirjen Administrasi Hukum Kemenhumham Cahyo R Muzhar dengan AHY yang merupakan bukti nyata keberpihakan termohon PK I (Menkumham) kepada termohon PK II intervensi (AHY) sebagai bentuk pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan asas asas umum pemerintahan yang baik.

Ia menuturkan, PK tersebut merupakan langkah lanjutan dari putusan kasasi MA dengan perkara No.487 K/TUN/2022 yang diputus 29 September 2022.

Gugatan itu terkait pengesahan AD/ART Partai Demokrat hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

(Eky)

Check Also

Bukti PWI Bermartabat, Kongres XXV Berlangsung Damai dan Lancar

Diselimuti suasana hangat dan persaudaraan, Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berlangsung dengan sukses di …

Watch Dragon ball super