Dua Tersangka Korupsi Panjat Tebing Di Kijang Diserahkan Polisi Ke Kejari Bintan

oleh
oleh

Bintan, sketsindonews – Penyidik Satreskrim Polres Bintan menyerahkan dua orang tersangka yakni AS dan MF beserta barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana Venue Panjat Tebing di Kijang ke Kejari Bintan, Kamis (22/4/21)

Kejadian tersebut berawal pada 26 November 2018, diketahui Cabang Olahraga FPTI Kabupaten Bintan telah mengajukan proposal Nomor: 037/SEK/Kab.Bintan/XI/2018 Tanggal 28 November 2018 kepada KONI Kab. Bintan yang bertujuan untuk pembangunan Sarana Venue Panjat Tebing di Taman Kijang City Walk Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan dengan anggaran sebesar Rp.250.000.000.

Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kab. Bintan Tahun 2019. Selanjutnya berdasarkan NPHD antara Pemerintah Kab. Bintan dengan KONI Bintan diketahui bahwa bantuan kepada Cabang Olahraga FPTI Kab. Bintan diberikan pada tahap II Tahun 2019 dan selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2019 KONI Kab. Bintan menyalurkan bantuan tersebut sebesar Rp.250.000.000 untuk pembangunan Venue Panjat Tebing di Kijang City Walk Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan kepada Cabang Olahraga FPTI Kab. Bintan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.