Dugaan Gratifikasi Bank Bukopin, Terdakwa Akui Keterangan Saksi

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Saksi Hasan Farid selaku Account Officer di Bank Bukopin cabang Saharjo, Jakarta Selatan, mengakui baru kali ini pemberian pinjaman kepada direksi PT Pilar Mars Pratama alias PT PMP sebagai debitur menjadi persoalan hukum.

“Benar Pak Hakim baru kali ini kami mengalami persoalan hukum seperti ini,” kata Hasan di hadapan majelis hakim pimpinan Rosmina SH MH di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/1/21).

Hasan Farid memberikan kesaksian itu dalam perkara dugaan gratifikasi berupa pemberian kredit dari Bank Bukopin cabang Saharjo, Jaksel sebesar Rp6,9 miliar atas Terdakwa Dadang Ibnu Wintartoko.

Menurut Hasan semua dokumen PT PMP telah ia serahkan ke bagian analisa kredit sebagai salah satu pertimbangan untuk mendapatkan kredit, selain surat pendirian perusahaan. Namun dirinya tidak mengetahui secara pasti mengenai alasan pimpinannya memberikan persetujuan pencairan dana tersebut.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.