Home / Hukum dan Kriminal / Dugaan Kasus Korupsi Penerbitan Bank Garansi Jatim, Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka

Dugaan Kasus Korupsi Penerbitan Bank Garansi Jatim, Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka

Jakarta, sketsindonews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Penerbitan Bank Garansi uang muka Bank Jawa Timur cabang Jakarta.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Abdul Qohar menyebut ketiga orang tersangka yakni, HPS selaku Pimpinan Bank Jatim cabang Jakarta Tahun 2018-2019. Kemudian, LK selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bank Jatim cabang Kelapa Gading Tahun 2018-2019. Dan K selaku pihak PT. Duta Cipta Pakarperkasa.

“Para tersangka diduga menerima uang (kick back) dari penerbitan Bank Garansi Jaminan Uang Muka Bank Jatim yang menyalahi ketentuan lebih dari Rp 2,6 miliar” kata Abdul di Gedung Kejaksaan Tinggi, Jakarta pada Rabu (10/11/21).

Dijelaskan Abdul, Pada 10 November 2021, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Konstruksi kasus ini, lanjut Abdul, dalam penerbitan Bank Garansi atas nama PT Duta Cipta Pakarperkasa di Bank Jatim Cabang Jakarta yang diajukan oleh K tidak sesuai ketentuan. Terlebih, PT Duta Cipta Pakarperkasa tak memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas jaminan pembayaran yang diberikan oleh Bank Jawa Timur.

“Alasannya, PT Duta Cipta Pakarperkasa memiliki resiko kolekbilitas 5 (macet) dalam hal pembayaran. Lalu, dalam pengajuannya tak didukung oleh asuransi karena perjanjian antara Bank Jawa Timur dengan asuransi telah berakhir pada 23 Maret 2019. Artinya, sebelum Bank Gadansi ke-2 dikeluarkan” ucapnya.

Belum lagi, kata Abdul, cash coreteral (jaminan) tak sampai 100%. Namun, permintaan itu tegap diproses oleh LK dan HPS sehingga menyalahi ketentuan Keputusan Direksi Bank Jatim Nomor SK : 057/ 296/ DIR/ PGP/ PMK/KEP tanggal 25 September 2018 Bab IX tentang Penerbitan Bank Garansi yang mengakibatkan keuangan PT Duta Cipta Pakarperkasa senilai Rp107 miliar. 

“Atas perbuatan melawan hukum tersebut para tersangka menerima kick back dari penerbitan Bank Garansi Jaminan Uang Muka Bank Jatim yang menyalahi ketentuan sebesar Rp. 2.618.800.800,” tambahnya.

Ketiga tersangka, lanjut Abdul, dikenakan pasal berbeda. Tersangka HPS dan LK dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, K dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 ayat 1,  Pasal 13 Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

(Fanss)

Check Also

Migrasi Pedagang UMKM ke Ranah Digital

Para pedagang tekstil masih gundah untuk menampilkan produk-produk mereka dalam tayangan terbaik di era digital …

Watch Dragon ball super