Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk membuka penyelidikan terhadap 20 proyek besar di PT PLN (Persero) yang berlangsung selama periode 2016-2019 di sejumlah daerah di Indonesia. Proyek-proyek ini diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah, dengan keterlibatan berbagai vendor seperti PT Kabel Metal Indonesia (KMI), PT Sucaco, PT Berca, PT Prysmian Cable, dan lainnya.
Sebanyak lima vendor kabel mendapatkan proyek dengan sistem “arisan” dari PT PLN dalam kurun waktu 2016-2019. Para vendor ini berbagi wilayah kerja mulai dari Sumatera, Jawa, Bali, hingga Makassar. Proyek penanaman kabel ini menggunakan metode Horizontal Directional Drilling (HDD), yaitu metode pengeboran tanpa galian yang dilakukan dengan menarik pipa atau utilitas lain ke dalam lubang bor. Beberapa perusahaan yang terlibat dalam pengerjaan proyek ini termasuk PT Pharma di Makassar, PT Kencana Sakti Indonesia, dan PT Citra Gentari Indonesia di Jakarta dan Palembang, dengan vendor PT BICC (Berca).
Vendor PT Sucaco menggandeng PT Pharma, PT Jamindo, dan PT SAJ untuk pengerjaan di Makassar, Cilegon, Kebon Jeruk, dan Ancol. Sementara itu, vendor PT Kabel Metal Indonesia (KMI) menggandeng PT CME di Bali. Proyek-proyek ini melibatkan jaringan kabel sepanjang ratusan kilometer.
Dalam pelaksanaan proyek, PT PLN menetapkan harga HDD untuk tiga pipa sebesar Rp 12 juta per meter, untuk enam pipa Rp 16 juta per meter, dan untuk 12 pipa Rp 24 juta per meter. Selain itu, pengadaan kabel 150 KV yang disediakan oleh vendor juga berharga tinggi.