Dugaan Penganiayaan Wartawati, Polsek Cakung Resmi Tetapkan Tersangka

oleh
oleh
(Kiri) Advokat Riky Kelly, SH, Korban Kartini dan Advokat Dwi Heri Mustika, SH

Jakarta, sketsindonews – Polsek Cakung menetapkan status tersangka atas dugaan penganiayaan wartawati. Penetapan tersangka HA, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: 1206/XI/2022/Sek.CK, tertanggal 07 September 2022. Hal ini dikatakan Advokat Dwi Heri Mustika, SH selaku kuasa hukum korban Kartini, warga Jl. Raya Bekasi KM.18, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Minggu (11/12/22).

“Kami mewakili korban sangat apresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih atas naiknya status terlapor menjadi tersangka. Ini membuktikan, bahwa kinerja penyidik Polsek Cakung sangat professional sesuai harapan klien kami demi rasa keadilan,” ucap Dwi.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.