Dugaan Penipuan Dana Haji, Saksi Paparkan Kronologi

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan 3 saksi kehadapan Majelis Hakim Syafrudin Ainor Rafiek dalam kasus dugaan penggelapan dana haji dengan terdakwa Muhammad Mahdi Alatas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (26/12/19).

3 Saksi yang dihadirkan JPU tersebut yakni, Salim, Ahmad dan juga Husen. 

Dalam kesempatannya, Salim menyampaikan bahwa awalnya pada bulan Juli 2013 bahwa dia bertemu disebuah acara dengan terdakwa dan mempertanyakan apakah bisa memberangkatkan jemaah haji.

“Ya, terdakwa datang kerumah bersama Adnan (isteri terdakwa) ingin mendaftarkan 18 jemaah haji berikut menanyakan harga paket untuk jamaah tersebut,” jelasnya dalam persidangan.

Dari 18 jamaah, menurut Salim 12 jamaah sudah melakukan pembayaran sebelum keberangkatan namun untuk 6 orang belum dibayarkan terdakwa.

“Saat itu untuk keberangkatan jamaah mengambil paket dengan harga antara 16.000$/kamar untuk 4 orang dan 14.000$ untuk 2,” terangnya. 

Selanjutnya pada saat diminta untuk melakukan penbayaran uang muka untuk 6 orang jamaah, menurut Salim, terdakwa menjanjikan akan melakukan pembayaran keesokan harinya namun hingga kini belum dibayarkan.

“Saya selalu menagih namun saya hanya mendapat janji dari terdakwa, ” tutur Salim.

Salim mengaku pernah dibayarkan terdakwa 150juta namun dikembalikan, pasalnya uang yang sudah dibayarkan Jamaah ke terdakwa dibayar lunas.

“Selama tidak melakukan pembayaran saya sudah melakukan somasi bahkan hingga membuat perjanjian tertulis,” ungkapnya.

“Pak Mahdi pernah memberikan jaminan sertifikat dan kios serta memberikan surat kuasa jual namun diminta kembali dan dituker dengan cek,” lanjutnya.

Salim menyayangkan, saat melakukan pencairan cek sudah jatuh tempo lalu pihak bank melakukan penolakan dinyatakan bahwa dana kurang saldo.

“Cek tidak bisa dicairkan, saya langsung sampaikan transfer aja sesuai cek, namun tidak ditransfer-transfer seperti yang dijanjikanya,” jelasnya.

Prihal cek, Salim menjelaskan jumlah hitungan terdakwa sendiri yang menghitung, menulis dan menandatanganinya di rumahnya sendiri.

Bahkan pembayaran 500juta seperti apa yang disampaikan, menurut Salim bahwa pembayar tersebut bukan pembayaran untuk 6 orang namun pembayaran kekurangan dari yang 12 jemaah.

Terdakwa Muhammad Mahdi Alatas didalam persidangan dirinya mengakui memiliki hutang.

“Rp.1.391.243.700 saya akan akui hutang saya, pertanggal 2017, ” ujar terdakwa.

Sementara saksi Ahmad menerangkan bahwa terdakwa meminta untuk memberangkatkan jemaah haji dengan dokumen pihaknya yang menyiapkan.

“Ada 18 jamaah dengan biaya 16.000$(250jt/jamaah) dan 14.000$ (211juta) persisnya saya lupa karena tidak membawa file,” terangnya.

Menurut Ahmad, terdakwa belum membayarkan dana jemaah haji berkisar 92.000$ 

“Yang belum dibayarkan terdakwa 92.000$ pada saat itu kurs lagi tinggi tahun 2017@14.0000, ” ungkapnya.

Usai sidang, Kuasa hukum terdakwa Noval Alhabsy menegaskan bahwa dipersidangaan sudah jelas, perselisihan ini sebenarnya uang sudah  terbayarkan semuanya.

“Pembayaran sudah semuanya, nanti kita masuk ke dalam pembuktian kita buktikan bahwa telah ada transferan-transferan setelah tgl 23 agustus, 24, 25 sampai kalau di hitung semuanya sudah lunas,” terang Noval.

Perselisihan ini, kata Noval antara Habib Mahdi sebagai terdakwa dan PT Basama Tour yang memberangkatkan haji.

“Luar biasa PT Basama Tour yang kita ketahui tidak memiliki izin haji, ” jelasnya.

Mengetahui travel tersebut bermasalah dan kenapa kliennya meminta bantu, Noval menanggapi bahwa hal tersebut sudah terbiasa.

“Kita pertnyakan bahwa mereka terbiasa dari tahun 2010 memberangkatkan tanpa izin. Apakah itu illegal, bapak sendiri yang menjawab,” ujarnya.

“Kita berdiri di Pemerintahan yang memiliki hukum dan aturan, jadi gak mungkin keluar dari aturan. Apakah ada negara keluar dari aturan,” lanjut Noval.

Terkait Habib Mahdi mengakui hutang, menurut Noval sudah melakukan pembayaran.

“Hutang Rp.1,391.243.700 itu bahwa tanggal 23 Agustus 2017, kemudian tanggal 24, 25 dan seterusnya sudah melakukan pembayaran, kita buktikan dalam pembuktian nanti,” tutupnya.

(Eky)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.