Jakarta, sketsindonews – Kendala pelayanan lambatnya proses kartu tanda penduduk atau yang dikenal dengan E-KTP di lingkungan kantor kelurahan dibawah Pemerintah DKI Jakarta diduga karena keterbatasan persediaan blangko.
Lurah Jatinegara menjelaskan perihal tentang masyarakat yang belum memperoleh kartu identitas terbaru dan menerima dalam bentuk pisik yang telah tercetak. Akan tetapi bila masyarakat telah melakukan perekaman E-KTP tentunya diberikan resi atau tanda terima bahwa yang bersangkutan telah memenuhi prosedur catatan sipil kependudukan.