Jakarta, sketsindonews – Kasi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), Ahmad Fuady memastikan bahwa langkah timnya dalam mengeksekusi kedua terpidana Ijazah Palsu Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia) sudah tepat.
Hal tersebut diutarakan menanggapi upaya Pra Peradilan yang dilakukan oleh kuasa hukum terpidana karena merasa ada yang salah dalam proses eksekusi terhadap Rektor STT Setia, Matheus Mangentang dan Direktur STT Setia Ernawati Simbolon.
“PK kan ga menghalangi eksekusi (pasal 268 KUHAP), jadi kalo mau pra peradilan Silahkan saja,” jawab Ahmad Fuady melalui pesan WhatsApp kepada sketsindonews.com, Jumat (09/8/19).
Dia memastikan akan menyiapkan tim jaksa untuk menghadapi Pra Peradilan tersebut.
“Karena kami melaksanakan sudah sesuai aturan dalam pasal 270 KUHAP, jadi kalo dibilang kami melampaui kewenangan kami rasa ga lah,” tegasnya.
Sebagai informasi, tim kuasa hukum kedua terpidana ijazah palsu tersebut mengajukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis 08 Agustus 2019 kemarin, karena merasa ada yang salah dengan eksekusi yang dilakukan oleh Pihak Kejari Jaktim.
(Eky)

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) Ahmad Fuady. (Dok. sketsindonews.com)