Fakta Mengejutkan Dalam Kasus Ijazah Palsu STT Setia

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Saksi Pelapor kasus ijazah palsu Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia), Willem Frans Ansyanay, mengatakan bahwa masalah pendidikan nasional merupakan tanggungjawab negara.

“Tanggungjawab negara atas nasib generasi muda penerus NKRI di seluruh Indonesia dan khususnya di tanah Papua,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (08/5).

Dia mengharapkan agar masyarakat desa di Papua harus dididik oleh guru-guru yang sehat secara lahiriah dan bathiniah, karena tercukupi kesejahteraan hidup mereka di pedalaman Papua agar dapat terus mengabdi dan mendidik nasyarakat disana. “Sebagai pendidik atau guru mereka harus diberikan keadilan dan kesejahteraan,” katanya.

Dengan adanya kasus ijazah palsu untuk program Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) yang diterbitkan oleh STT Setia, menurut Ketua Barisan Merah Putih ini justru berbanding terbalik.

“Apa yang mereka para guru alami berbanding terbalik 180 derajat, mereka tidak dianggap sebagai pejuang pendidikan yang sedang berjuang mendapatkan keadilan dari para terdakwa sehingga mereka memberanikan diri menjumpai pelapor memberi kuasa utk membela para guru tersebut,” ungkapnya.

Frans memaparkan bahwa cukup lama proses para korban yakni antara 10 hingga 15 tahun, menjadi guru tanpa ada perhatian bagi nasib mereka, karena ijazah yang mereka peroleh tidak diakui oleh negara.

“Dalam hal ini saya ingin katakan negara tidak salah karena itu Undang-undang sisdiknas dijadikan regulsi bagi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia oleh siapa saja yang berniat membuka perguruan tinggi,” katanya.

Ditambahkan bahwa pada tahun 2003 UU Sisdiknas No 20 sebagai rujukan operasional pendidikan umum, lalu pada tahun 2003 sampai dengan tahun 2009 STT Setia menyelenggarakan prodi PGSD.

“Pertanyaannya kenapa tidak diurus perijinannya ke dirjen dikti?,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.