FSP Farkes Tolak Penetapan UMP DKI Jakarta

oleh
oleh
Foto ilustrasi (Dok. Liputan6.com)
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengesahkan dan memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035 berdasarkan PP 78/2015. Berbagai elemen serikat pekerja menolak keputusan ini, karena di bawah tuntutan pekerja yang menghendaki UMK DKI 2018 sebesar Rp 3,9 juta.

“Kami menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyatakan UMP DKI tahun 2018 sebesar 3.648.035.” Demikian dikatakan Ketua Umum FSP Farkes- Reformasi Idris Idham di Jakarta, Kamis (02/11/2017).

banner 300x600

Menurut Idris, pihaknya menolak nilai UMP DKI 2018 karenakan dalam menetapkan UMP, Pemprov DKI menggunakan PP 78 tahun 2015, sedangkan berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 penetapan UMP seharusnya berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Padahal di tahun sebelumnya , kaum buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Jakarta (KBJ) berhasil memenangkan Gugatan atas Keputusan Pemprov DKI yang menetapkan UMP DKI tahun 2017 berdasarkan PP 78/ 2015 di PTUN Jakarta.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.