Jakarta, sketsindonews – Langkah Gubeenur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap kebijakan pengelolaan Pulau Reklamasi Pantai Utara pulau C, D dan G untuk di kelola oleh Jakpro salah satu BUMD DKI Jakarta oleh berbagai pengamat sangat fatal. Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Indonesia for Transparancy and Akuntability (INFRA) Agus Chairudin di Jakarta.(26/12)
Dia Gubernur Jakarta Anies Baswedan telah melakukan kesalahan fatal dengan menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola Pulau C, D, G dan N yang merupakan pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Pasalnya, pulau- pulau itu dibangun oleh pengembang dan tidak ada aturan yang menyatakan bahwa pemerintahan daerah (Pemda) dapat mengelola aset swasta, serta melakukan pembangunan di atas aset tersebut.
“Saya sudah cari di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan UU Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta yang mungkin dijadikan acuan oleh Anies untuk menunjuk Jakpro sebagai pengelola pulau hasil reklamasi, tapi tidak saya temukan.
Gak ada tuh, ucal Agus. Maka pertanyaannya sekarang, Anies melakukan itu atas dasar peraturan yang mana?” ucapnya kepada awak media.
Caleg Partai Perindo untuk Dapil DKI Jakarta V ini juga mempersoalkan status keempat pulau itu yang masih belum jelas masuk wilayah kelurahan dan kecamatan mana, serta belum adanya payung hukum yang mendasari pengelolaan pesisir utara Jakarta dimana keempat pulau hasil reklamasi itu berada.