Jakarta, sketsindonews – Media sosial sempat diviralkan mengenai kasus terjadinya sejumlah tindakan yang merugikan nasabah yang dilakukan oleh penyelenggara pinjaman langsung tunai berbasis teknologi (fintech lending) RupiahPlus.
Pasalnya penagihan yang cenderung intimidasi ini dilakukan pihak RupiahPlus adalah ke pihak ketiga yang tidak ada hubungannya dengan nasabah.
Akibat hal ini RupiahPlus mendapatkan Surat Peringatan (SP) dan akan dikenakan sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga terancam tidak bisa beroperasi.