Korban Dan Pemilik FIRST TRAVEL Akan Bentuk Tim Penyelamat Aset

oleh
oleh
Kuasa Hukum Korban First Travel, Riesqi Rahmadiansyah saat mendampingi korban First Travel melakukan aksi di depan Kementerian Agama, Jumat (16/3). (dok. sketsindonews.com)

Jakarta, sketsindonews – Kuasa Hukum Jamaah First Travel dari Advokat Pro Rakyat Riesqi Rahmadiansyah, bersama kuasa hukum dari Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraida Hasibuan. Menyatakan akan segera membentuk tim penyelamat untuk asset First Travel.

Melalui siaran pers, senin (16/7) dijelaskan bahwa melalui tim tersebut mereka akan bekerja untuk mencari dan memperjuangkan asset yang sudah disita atau mungkin ada asset yang belum disita.

Hal tersebut makin menjadikan para kuasa hukum baik dari jamaah maupun pemilik masih memiliki harapan bahwa ada asset yang masih dapat dikumpulkan, dan ditemukan agar dapat disita dan jika nanti ditingkat banding atau kasasi asset tersebut tidak kembali disita untuk Negara agar segera digunakan untuk memberangkatkan jamaah.

“Bahwa hingga detik ini klien kami belum menerima bukti salinan asset yang disita dan ini sangat mengganggu proses banding kami, karena kami semua ( tim PH dan klien) ingin agar aset seluruhnya digunakan untuk keberangkatan,” cetusnya Wirananda Goemilang

“Hal tersebut mengingatkan kita bahwa salah satu Kuasa Hukum Andika, Karolus Seda pernah mengatakan bahwa Andika jamin seluruh asetnya bernilai lebih dari 150 Milyar Rupiah, itu adalah murni hasil dari keuntungan PT First Anugrah Karya Wisat selama 9 Tahun menjalankan bisnis ini,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.