Kunjungi Pemilik First Travel, Jamaah Masih Berharap Dapat Berangkat

oleh
oleh

Depok, sketsindonews –  Sekitar 20 Jamaah First Travel, sabtu (14/7) menjenguk Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

Diketahui kunjungan tersebut bertujuan untuk berdiskusi terkait bagaimana kelanjutan kasus first travel, mengingat bahwa asset telah disita oleh Negara, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok dengan Perkara Nomor 83/Pid.b/2018/PN.DPK, yang diketuai oleh Hakim Sobandi,SH,MH.

Dimana dalam amar putusannya menyatakan para terdakwa masing-masing, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraida Hasibuan di vonis masing 20 Tahun, 18 Tahun dan 15 Tahun.

Menurut jamaah pasca Perjanjian damai dalam Putusan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 105/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.JKT.PST, sehingga First Travel hingga saat ini belum diputus Pailit, tetapi yang membuat jamaah jadi bingung adalah ketka Putusan Hakim menyatakan asset disita oleh Negara.

Menurut Perwakilan Jamaah Ario, “Kami kesini untuk menanyakan apakah semua asset Andika sudah sita semua dan bersediakah asset untuk digunakan keseluruhannya untuk memberangkatkan jamaah?,” ungkap Ario salah satu Jamaah. “Dan kami tadi mendengar bahwa Andika bersedia,” tambahnya.

Sementara Kuasa Hukum Andika dan First Travel, Muhamad Akbar mengatakan bahwa dalam tingkat Banding dan proses PKPU hal tersebut telah disampaikan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.