Cilegon, sketsindonews – Ketua Federasi Serikat Pekerja, Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP), Sunandar, Mendesak Pemerintah Pusat untuk segera meninjau ulang Peraturan Menteri ESDM Nomor : 5 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di Dalam Negeri, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor : 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Persyaratan Pemberian Rekomendasi Penjualan mlMineral ke Luar Negeri hasil pengolahan dan pemurnian yang berdampak pada terjadinya Pemutusan Hubukan Kerja (PHK) masal.
“Kami dari Federasi Serikat Pekerja Serikat Buruh dan Pemrintah Kota Cilegon meminta kepada Pemerintah Pusat untuk segera merealisasikan Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2016 Tentang Penetapan Harga Gas Bumi sehingga diharapkan Industri di Cilegon dapat terbantu dan dapat mengurangi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal,” ujar Sunandar (3/8)