Home / Berita / Gagal MOVE ON, ANIES Terus Dijegal
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Dok. CNN)

Gagal MOVE ON, ANIES Terus Dijegal

Jakarta, sketsindonews – Bergesernya issue “Gubernur Anies Baswedan lakukan Pembiaran Kasus Kerumunan Petamburan”, sangat kentara “Balas Dendam Gagal MOVE ON Kekalahan PILKADA”. Langkah keliru fatal akibat Pemanggilan Ditreskrim Polda Metro yang jelas Tabrak UU no 23 tahun 2018 Tentang Pemerintah Daerah. Dimana Gubernur (DKI Ibukota NRI) sebagai Ketua FORKOPIMDA membawahi Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Kajati DKI dll, didegradasi kewenangannya melalui Pemanggilan Ditreskrim Polda Metro dibawah Kapolda Metro Jaya. Hal tersebut disampaikan oleh Ir. Agus Chairudin Dir. Exc. INFRA (Indonesia for Transparancy and Akuntability, Rabu (25/11/20).

Agus menyatakan, sangat apresiasi pernyataan Gubernur Anies saat jumpa wartawan sebelum menemui Ditreskrim Polda Metro, menyatakan “….Saya datang sebagai Warga Negara…..”, hal ini meluruskan kelirunya pemanggilan tersebut.

Kewenangan Provinsi DKI Jakarta atas peristiwa sejak 10 November 2020 sampai terjadinya Maulid Nabi SAW & pernikahan di Petamburan. Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah dan Perda Tibum, Prov DKI via Walikota Jakarta Pusat sudah lebih awal melakukan Kewenangan dan berakhir dengan Penegakan Hukum Denda Pelanggaran Perda kepada Keluarga Sohibulbait Hajat.

Adanya penerapan Pengalihan Arus Lalin dan fasilitasi Mobil Toilet serta Pembagian Masker dari BNPB, merupakan Tindakan Preventif dan Antisipasi Preberdasarkan TUPOKSI Aparatur dalam melaksanakan amanat UU dan Perda. Terlebih Perpres Pencegahan Covid 19 yg tidak berdasarkan UU Karantina sudah dicabut dan Kewenangannya dilanjutkan oleh Kemenkes RI dan BNPB, tandas Agus

Prov DKI Jakarta masih dilindungi UU 29 tahun 2007 selain UU 23 tahun 2018 Pemerintahan Daerah, dimana Prov DKI memiliki 3 Fungsi. Jika berdasarkan 2 UU tersebut atas Provinsi DKI Jakarta, maka Kapolri harus berani menindak tegas Pelanggaran Pemanggilan Ditreskrim kepada Gubernur Prov DKI atas polemik Kasus Petamburan dan Tebet.

Lebih tepat jika DPR, MPR dan DPD lakukan Pemanggilan Menteri Kesehatan dan Kepala BNPB serta Panglima TNI, Kapolri umtuk Klarifikasi TUPOKSI masing masing atas Kasus Kerumunan di seluruh Wilayah NKRI.

Maraknya issue (wacana) agar Gubernur Anies mencopot pejabat – pejabat Pemerintah Provinsi DKI yang disangkakan terlibat Pembiaran Kasus Petamburan dan desakan Mundurnya Anies dari jabatan Gubernur DKI. Jelas merupakan “Langkah mundur Era Reformasi” dan matinya Demokrasi Pancasila di Indonesia, paparnya.

Bahwa benar Pemerintah Provinsi DKI sedang dalam proses Rotasi Jabatan ASN yang merupakan Rotasi Reguler berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara, yang sengaja dibelokan menjadi pencopotan pejabat – pejabat DKI Jakarta, ungkap Agus.

(Nanorame)

Check Also

Migrasi Pedagang UMKM ke Ranah Digital

Para pedagang tekstil masih gundah untuk menampilkan produk-produk mereka dalam tayangan terbaik di era digital …

Watch Dragon ball super