Gakkum KLHK Tangkap Tiga Pelaku Penjual Kulit Harimau di Pelalawan

oleh
oleh

Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang, Berhasil Menangkap Tiga Orang pelaku Penjaual Satwa dilindungi Jenis Harimau Sumatra, Pada Tanggal 5 juni 2023 di Teluk Meranti Bunut, Pelalawan Riau.

Beradasarkan pemeriksaan sementara, penyidik menetapkan dua orang berstatus tersangka yaitu JL,(37) dan YW (29), sedangkan 1 pelaku lainnya AL (43) masih berstatus Sebagai saksi, dan saat ini kedua tersangka ditahan di rutan Polda, Kamis (8/7/23)

Penagkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada warga yang akan menjual kulit beserta bagian tubuh dari satwa dilindungi jenis hariamu Sumatra.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan operasi peredaran Tumbuhan dan satwa liar oleh Tim dari SPORC Brigade Beruang.

Tim berhasil manangkap dan mengamankan tiga pelaku yang akan menjual kulit harimau.

Selain itu Tum juga  mengamankan barang bukti berupa dua lembar kulit harimau, satu tas ransel warna biru, satu tas ransel warna abu-abu dan satu unit Sepeda Motor.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.