Jakarta, sketsindonews – Tindak pidana perjudian di Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara. Kini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakut, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Sebagai informasi, para gambler yang duduk di kursi pesakitan berjumlah 95 orang. Dengan aneka ragam peran. Semisal peran penyelenggara, pemain dan “pendukung” judi.
Sebut saja Martin Unsulangi Heng alias Martin selaku penanggung jawab tempat perjudian atau pemilik usaha judi.