Jakarta, sketsindonews – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Teguh Hariyanto nyatakan bahwa barang bukti yang sah adalah barang bukti yang telah ada izin dari pengadilan. Hal tersebut diutarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (08/8) usai persidangan kasus keributan antara warga dengan geng motor di Jatiwaringin.
Terkait pernyataan warga yang menyatakan bahwa 8 terdakwa yakni Muhammad Yusfa Rasyid, Phari Kesit, Mitra Cakra Kencana, Supriyanto, Alfi Hidayat, Adhitiya Cahya R., Arif Fadhila, dan Adnan Faridzi tidak bersalah, Teguh tidak mempermasalahkannya.
Baca juga: Aksi Bela Kampung Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
“Silahkan itu hak dia, hak terdakwa mau ngaku bersalah atau tidak, tapikan persidangan belum selesai,” kata Teguh.
“Dakwaan tetap kita bacakan
Itukan nanti setelah kita pemeriksaan saksi-saksi kita hubungkan antara saksi satu dengan saksi lain trus kita hubungkan dengan dakwaan kita, kita buktikan nanti,” tambahnya.