Jakarta, sketsindonews – Salah satu musisi Indonesia ditangkap polisi karena kasus narkoba di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/22).
Musisi tersebut yaitu Andrie Bayuadjie (48) yang merupakan gitaris band Kahitna. Diketahui, polisi mengamankan obat penenang yng masuk dalam kategori psikotropika golongan empat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Endra Zulpan mengatakan, yng bersangkutan menggunakan barang tersebut untuk membantu beristirahat.
“Membantu mempermudah tidur selepas aktivitas yang bersangkutan sebagai musisi,” kata Zulpan di Polres Jakarta Barat pada Jumat (3/6/2022).
Semula, Andrie Bayuadjie mengonsumsi obat tersebut sesuai resep dokter. Itu dilakukan dalam kurun 2017 hingga 2018.
Tapi mulai 2020 hingga akhirnya ditangkap, Andrie Bayuadjie membeli sendiri obat penenang. Barang tersebut didapatkan melalui online.
“Saudara AB (Andrie Bayuadjie) membeli online karena tidak bisa membeli di apotek tanpa resep dokter,” kata Zulpan.
Kekinian, Andrie Bayuadjie masih jalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
(Fanss)