Jakarta, sketsindonews – Majelis Gong Pancasila menyikapi terkait surat edaran Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaeful Hidayat tertanggal 26 Juli 2017 dengan Nomor : 100 tahun 2017 Tentang Tata Cara upacara bendera yang diselenggarakan bagi peran RT – RW diwilayah dalam menyambut HUT Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ke 72.
Hal ini diungkapkan saat press conferences dihadapan media di Jalan Kramat Pulo No.7 Senen Jakarta Pusat. Ketua Mejelis Gong Pancasila Werdi Jein SH menyatakan , sebuah kesalahan dalam surat edaran dkeluarkan Gubernur DKI Jakarta yang tercantum dalam lampiran bahwa naskah teks pancasila tidak menjadi wajib untuk dibacakan. (10/8)
Itu kontroversi padahal teks Pancasila bagian dari sejarah kalo tak ada proklamasi bangsa ini tidak merdeka yang diberikan kepada Bangsa Indonesia, Atas Rahmat Tuhan, tegasnya.
Negara adalah organisasi dari bangsa yang telah merdeka, kami ini bangsa yang sejak dulu tidak bisa dikutak kutik perjalanan sejarah terhadap keberadaan Pancasila tidak usah di tutupi.