Jakarta, sketsindonews – Majelis Gong Pancasila menyikapi terkait surat edaran Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaeful Hidayat tertanggal 26 Juli 2017 dengan Nomor : 100 tahun 2017 Tentang Tata Cara upacara bendera yang diselenggarakan bagi peran RT – RW diwilayah dalam menyambut HUT Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ke 72.
Hal ini diungkapkan saat press conferences dihadapan media di Jalan Kramat Pulo No.7 Senen Jakarta Pusat. Ketua Mejelis Gong Pancasila Werdi Jein SH menyatakan , sebuah kesalahan dalam surat edaran dkeluarkan Gubernur DKI Jakarta yang tercantum dalam lampiran bahwa naskah teks pancasila tidak menjadi wajib untuk dibacakan. (10/8)
Itu kontroversi padahal teks Pancasila bagian dari sejarah kalo tak ada proklamasi bangsa ini tidak merdeka yang diberikan kepada Bangsa Indonesia, Atas Rahmat Tuhan, tegasnya.
Negara adalah organisasi dari bangsa yang telah merdeka, kami ini bangsa yang sejak dulu tidak bisa dikutak kutik perjalanan sejarah terhadap keberadaan Pancasila tidak usah di tutupi.
Tegas Wardi, kami sudah layangkan surat kepada Gubernur untuk lampiran pembacaan Teks Pancasila untuk disertakan dalam upacara bendera serta menjadi urutan tata cara upacara yang nantinya dilaksanakan oleh masyarakat
Wardi yang didampingi Resi Agung Mataram, serta Tokoh Adat Fak Fak Papua Ferdy kembali menegaskan, proklamasi pasa saat itu dibacakan tidak ada Presiden dan Wakil Presiden serta lembaga Tertinggi / Tinggi Negara sehingga teks proklamasi dibacakan atas nama bangsa Indonesia Soekarno – Hatta.
Wardi kembali menjelaskan, dirinya juga menyinggung teks Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945, Kami Bangsa Indonesia menyatakan Kemerdekaan ..”bukan Kami Republic Indonesia menyatakan kemerdekaan..Maka kalimat yang tepar adalah HUT Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Dalam pemikiran lain ujar Wardi, saat teks Proklamasi oleh Soekarno – Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945 Ir. Soekarno belum menjabat Presiden Republik Indonesia Karena negara Republik Indonesia belum terbentuk, paparnya
Negara Republik Indonesia baru ada San terbentuk pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannnya UUD 1945, sekaligus mengangkat memgangkat, menjadikan menetapkan It. Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia dan Muhammad Hatta sebagai wakil Presiden RI barulah terbentuk dan lahir Negara Republik Indonesia.
Gong Pancasila telah melayangkan surat kepada Mensegneg terkait kajian simakan dalam isi surat edaran tertanggal 15 Juni 2017 Nomor : B -545/M.Sekneg/Set/TU.00.04/06/2017 Tentang hal partisipasi menyemarakan bulan Kemerdekaan dan untuk meriahkan penyelenggaraan peringatan HUT RI Ke – 72, Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2017.
Gong Pancasila juga mengirim surat pelurusan sejarah kepada Presiden Joko Widodo, Kapolsek, Panglima TNI, DPR – MPR serta para rektor Perguruan Tinggi untuk kiranya dapat di luruskan sesuai kajian empiris Gong Pancasila.
Ini sangat penting bagi generasi penerus dalam melakukan pembelajaran perjalanan bangsa secara sungguh format akademik nilai pembenaran sejarah itu sendiri, tutup Wardi.
reporter : nanorame