Graha iTC Cempaka Mas di Sabangi Komisi A Bersama Pemkot Tagih Kewajiban Pengembang

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – BPK menemui temuan terkait pengelolaan ITC Graha Csmpaka Mas atas fasum fasos untuk menjadi kewajiban pengembang PT Duta Pertiwi atas SIPPT 1736/-1.711.5 tertanggal 1 Juni 1994.

Temuan ini oleh Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyambangi kantor pengelola Rukan Graha Cempaka Mas di Jl Letjen Suprapto Rukan Graha Cempaka Mas Bl C/1 Lt 5 10640, RW.8, Sumur Batu, Jakarta Pusat, beberaoa aaktu lalu.Senin (29/7

Kedatangan rombongan tersebut, guna menindaklanjuti temuan BPK guna menagih kewajiban PT Duta Pertiwi.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik yang juga koordinator Komisi A memimpin rombongan tersebut. Kedatangan Taufik bersama jajaran Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Badan Pengelola Aset Daerah dan lainnya terkait menagih kewajiban PT Duta Pertiwi yang hingga saat ini tidak diselesaikan dalam atas penggunaan tanah.

Kata M Taufik, “Apa yang dilakukan saat ini adalah dalam rangka menindaklanjuti temuan BPK. Ada kewajiban PT Duta Pertiwi sesuai BPK adalah 60,6 miliar. Pertanyaan sederhana, kenapa tidak diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.

Menurut Taufik, temuan BPK itu harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sehingga, pihaknya memimpin langsung penagihan kewajiban itu ke pengembang.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.