Gubernur DKI Anies Harus Berhati Mutasi Pejabat Bisa Memicu Sengketa di PTUN

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Akivis senior sekaligus ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk hati-hati dan cermat dalam melakukan mutasi pejabat, karena kebijakan ini berpotensi memicu sengketa, bahkan membuatnya dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Dalam Pengumuman Sekda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, jabatan Kepala Satpol PP termasuk dari 29 jabatan yang akan dilelang dengan peserta PNS dapat dari luar Pemprov DKI, dan dari kementerian atau lembaga,” terang Amir.

Namun ia mengingatkan kalau Yani Wahyu Purwoko yang saat ini menjabat sebagai Kepala Satpol PP, baru setahun lalu dilantik, sementara pasal 116 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan, pejabat yang dilantik tak dapat dimutasi sebelum menjabat selama dua tahun, kecuali jika telah melakukan kesalahan fatal seperti melakukan korupsi.

“Maka, kalau Anies tetap ingin memutasi Yani, dia harus menunjukkan dan membuktikan kalau Yani memang telah melakukan kesalahan yang membuatnya layak dicopot,” tegas Amir.

Isu pencopotan Yani begitu santer sudah lama sebelum adanya berkembang rotasi, mutasi yang akan di lakukan oleh Gubernur Anies.

Kenapa bisa disengketan, Kata Amir. Berdasarkan pasal 129 UU Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang sengketa, jika Yani tetap dicopot, Kasatpol PP itu dapat mengadukan Sekda sebagai ketua Panitia Seleksi (Pansel) Rotasi dan Mutasi pejabat di lingkungan Pemprov DKI, kepada Gubernur dengan alasan telah diperlakukan dengan tidak wajar.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.