Gugatan Class Action RUU HIP, Penggugat Minta Dibatalkan

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sktesindonews – Gugatan perwakilan kelompok atau class action yang diajukan oleh delapan advokat terhadap RUU Halauan Ideologi Indonesia, kembali dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/8/20) sore.

Agenda persidangan kali Penggugat (delapan advokat, red) meminta meminta para Tergugat yakni, Ketua DPR RI, Presiden RI, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan serta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), untuk hadir dalam persidangan selanjutnya dan memastikan bahwa RUU-HIP telah dibatalkan.

banner 300x600

Delapan advokat itu adalah; Alamsyah Hanafiah, S.H., M.H., Soraya , S.H. M.H., R. Ardi Wira Kusumah, S.H., Muhajir, S.H., M.H., Ratih Puspa Nursanti, S.H., Rido Octa Primariza, S.H., Iwan Hardiansyah, S.H., Mahbub Shahapi, S.H.

Advokat Alamsyah Hanafiah yang menjadi Ketua Tim Penggugat RUU-HIP tersebut meminta para tergugat untuk hadir dalam persidangan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.